" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > cuci celana yang ada mani campur dengan cuci lain < / h3 > " , " isi " :[ " assalamu ' alaikum wr . wb . " , " saya mau tanya tentang ,  " mimpi " apabila mimpi itu buat saya  " keluar " maka celana saya kena noda . apabila saya cuci celana sebut satu dengan cuci lain ( rendam ) sama , apakah noda dalam celana saya itu luber ke mana - mana ? maksud saya jadi pakai lain di dalam rendam itu kena  " noda " dan hal itu apakah buat pakai lain dan khusus celana saya itu juga apabila pakai shalat tidak sah karena noda itu meski sudah di cuci ? " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " wed 29 november 2006 01 : 11  " , "  6 . 822 views  n " , " n " , " n " , " assalamu ' alaikum wr . wb . " , " saya mau tanya tentang ,  " mimpi " apabila mimpi itu buat saya  " keluar " maka celana saya kena noda . apabila saya cuci celana sebut satu dengan cuci lain ( rendam ) sama , apakah noda dalam celana saya itu luber ke mana - mana ? maksud saya jadi pakai lain di dalam rendam itu kena  " noda " dan hal itu apakah buat pakai lain dan khusus celana saya itu juga apabila pakai shalat tidak sah karena noda itu meski sudah di cuci ? " , " n " , " ada dua hal yang perlu kita tahu dalam jawab tanya anda . pertama , air mani manusia bukan benda najis turut jumhur ulama . dua , najis yang campur dengan air yang banyak , tidak akan ubah hukum air itu jadi najis , lama tidak ada indikasi air itu ubah jadi najis . " , " air mani yang keluar dari malu orang sungguh bukan benda najis . air mani adalah satu kecuali dari tentu bahwa segala benda yang keluar lewat malu hukum najis . baik bentuk padat , cair atau gas . " , " air kencing , mazi , wadi , darah , nanah , batu dan semua yang keluar lewat malu tetap para ulama bagai benda najis . kecuali air mani , hukum bukan najis . " , " dalil dari tidak najis air mani ada banyak , di antara adalah hadits ikut ini : " , " ( hr muslim ) " , " dengan hadits ini , para ulama umum kata bahwa air mani itu tidak najis . tindak aisyah isteri beliau kerok atau garuk dengan kuku sisa mani yang sudah ering di pakai beliau tunjuk bahwa air mani tidak najis . sebab kalau najis , maka harus aisyah ra . cuci dengan air hingga hilang warna , aroma atau rasa . " , " tindak aisyah turut bagi ulama latar - belakang rasa malu beliau lihat rasulullah saw , suami , shalat dengan pakai yang belepotan sisa mani . maka kerik telah kering agar tidak lihat nyata , meski sungguh tetap masih ada sisa mani kering yang tempel . " , " namun bagi kecil ulama memang ada yang kata bahwa air mani itu najis . misal dapat al - hanafiyah , malik , ahmad pada bagi riwayat dan al - hadawiyah . di antara dasaryang landas dapat mereka adalah hadits ikut ini : " , " hr bukhari dan muslim ) " , " tindak rasulullah saw cuci bekas mani di pakai tunjuk bahwa mani itu najis . " , " namun dapat ini ban oleh para ulama yang kata bahwa air mani tidak najis dengan beberapa jawab . antara lain : " , " anda anda lebih cenderung kepada dapat bahwa air mani itu najis , maka barangkali masalah yang dua ini bisa jadi jalan keluar . " , " air yang jumlah banyak bila jatuh atau campur dengan benda najis yang sedikit , tidak akan ubah hukum jadi najis . lama air it tidak ubah warna jadi warna najis , atau ubah bau jadi bau najis , atau ubah rasa jadi rasa najis . " , " anda pada salah satu pakai yang cuci ada najis , misal air kencing , atau darah , nanah , kotor manusia , muntah dan jenis , lalu pakai itu rendam di air sama dengan pakai lain , maka lama air rendam itu tidak alami ubah jadi najis , maka air itu tidak najis . indikator bisa guna salah satu dari tiga hal di atas yang kami sebut . "
